Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Samsat Polres Ciamis kini mulai mensosialisasikan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini memudahkan masyarakat wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak tahunan kendaraannya.
“Aplikasi ini sebagai pengganti atau penyempurnaan dari Aplikasi Samolnas atau Samsat Online Nasional. Masyarakat bisa mendownloadnya melalui playstore pada smartphone,” ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Ciamis Ipda Budi Setiawan SH, Rabu (25/8/2021).
Cara penggunaannya pun mudah, setelah berhasil di download wajib pajak tinggal melakukan verifikasi data diri dan kendaraan. Banyak menu yang disediakan mulai dari pembayaran pajak, transaksi, pengesahan, pengaduan dan lainnya.
“Saat ini Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi Signal dan sudah ada 2 wajib pajak di Samsat Ciamis yang konfirmasi dengan transaksi menggunakan aplikasi baru ini,” katanya.
Budi mengatakan keuntungannya sesuai dengan slogannya kapan saja dimana saja dalam satu genggaman. Sehingga semua transaksi pajak kendaraan hanya cukup di handphone saja dan cukup di rumah saja.
“Masyarakat pun tidak perlu langsung ke kantor Samsat. Karena TBPKP ( Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran) pajak digital di Aplikasi Signal ini bisa menjadi legalitas wajib pajak. Seperti digunakan saat ada pemeriksaan kendaraan dan tinggal ditunjukan ke petugas lapangan,namun kalo sudah ada kesempatan untuk konfirmasi ke samsat silahkan nanti petugas akan mencetak SKKP(Surat ketetapan kewajiban pembayaran)” ungkapnya.
Budi pun mengimbau dimasa pandemi ini dimana pemerintah masih memberlakukan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Pihaknya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.Sehingga bisa membayar pajak di rumah dengan menggunakan smartphone. (Ayu/CN/Djavatoday)