Djavatoday.com, Ciamis – Kabupaten Ciamis kini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Tempat ini berfungsi sebagai ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat perkara hukum. Hadirnya rumah inovasi hukum melalui restorative justice harapannya menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara tanpa harus masuk ke ruang pengadilan.
Berlokasi di Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis, rumah RJ ini diberi nama Bale Sawala Restorative Justice. Tempat tersebut secara resmi launching oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Selasa (14/4/2022).
Launching Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Bupati Ciamis dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya mengapresiasi atas gagasan serta inovasi Kejaksaan Negeri Ciamis. Dengan di launchingnya Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice bagi warga masyarakat di Kecamatan Panjalu.
“Kami (Pemkab Ciamis) sangat mensupport berjalannya inovasi hukum ini. Semoga adanya Bale Sawala Restorative Justice dapat terlaksana sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ucap Bupati.
Herdiat juga menuturkan, sebagai upaya mendukung program tersebut, kedepan akan dibentuk rumah RJ lainya disetiap Eks Kawedanan di Kabupaten Ciamis.
“Rumah RJ ini rencananya akan ada di setiap wilayah eks Kawedanan Kabupaten Ciamis, ” ujarnya.
Selanjutnya, Herdiat berharap adanya rumah RJ ini harapannya dapat mengurangi pihak yang berkonflik untuk tidak langsung masuk penjara.
Masyarakat bisa memanfaatkan Bale Sawala RJ ini untuk penyelesaian kasus ringan. Tentunya, dengan penyelesaian secara musyawarah dan melibatkan para tokoh adat dan tokoh agama.
“Melalui musyawah penyelesaian rumah RJ ini semoga mampu menyelesaikan konflik ringan di masyarakat. Juga dapat mengurangi pihak-pihak yang bersalah untuk masuk penjara.Nnamun dengan pemberian hukuman sesuai kearifan lokal dari hasil musyawarah masayrakat setempat, “terangnya.
Rumah Restorative Justice Ciamis Program Kejaksaan Negeri
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan, inovasi rumah restorative justice imerupakan program dari Kejaksaan Negeri. Tujuannya sebagai wadah mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah bagi masyarakat, atau perorangan yang berkonflik.
Lebih lanjut, Erny menerngkan prinsip rumah RJ ini memiliki asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sehingga dalam penyelesaian setiap perkara yang muncul di kalangan masyarakat tidak perlu langsung lapor ke pihak yang berwajib. Namun melalui musyawarah mufakat bersama tokoh adat, tokoh agama.
“Dengan di launchingnya Bale Sawala RJ sebagai Restorative Justice di Kecamatan Panjalu dapat menjadi proyek percontohan bagi kecamatan atau daerah lainya di Kabupaten Ciamis,” harapnya.