Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepedulian terhadap satwa liar ditunjukkan Dedi Kuswandi, warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pria yang akrab disapa Kucoy itu rela mengeluarkan uang pribadi untuk menyelamatkan seekor elang ular bido yang ditemukan dalam kondisi sakit.
Setelah merawatnya selama hampir dua bulan, Dedi akhirnya menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah III Ciamis, Selasa (13/10/2026). Penyerahan dilakukan agar elang mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan dan berpeluang kembali ke habitat alaminya.
Dedi menuturkan, upaya penyelamatan itu bermula dari informasi warga mengenai keberadaan seekor elang di kawasan makam keramat di Desa Nasol. Saat itu, ia mendengar kabar ada orang yang hendak menangkap, bahkan menembak burung tersebut.
Mengetahui hal itu, Dedi langsung mengingatkan warga agar tidak melukai elang yang termasuk satwa dilindungi.
“Saya mendapat kabar dari warga ada elang di atas makam keramat. Katanya mau diambil atau ditembak. Saya bilang jangan ditembak karena itu tidak boleh. Kalau memang bisa ditangkap, bawa ke sini,” tutur Dedi.
Namun, ketika informasi tersebut ditelusuri, elang itu sudah tidak terlihat. Burung tersebut diduga terbang menuju kawasan Gunung Sawal, Cikoneng.
Beberapa waktu kemudian, Dedi kembali menerima kabar mengenai seekor elang yang diserang burung sejenis hingga beberapa kali terjatuh. Warga juga menemukan bulu yang diduga berasal dari burung tersebut. Meski menduga berkaitan dengan laporan sebelumnya, Dedi tidak bisa memastikan apakah elang yang ditemukan sakit itu merupakan individu yang sama.
Dua hari setelah mendapat kabar tersebut, seorang warga menawarkan seekor elang kepada Dedi. Melihat kondisinya yang memprihatinkan, ia memutuskan mengambil dan merawat burung itu dengan harapan kesehatannya pulih.
“Ya sudah, saya beli dan saya rawat. Mudah-mudahan sehat lagi. Kalau sudah sehat, rencananya saya serahkan ke BKSDA. Alhamdulillah, setelah hampir dua bulan dirawat, sekarang saya serahkan supaya bisa dilestarikan,” katanya.
Selama masa perawatan, Dedi mencari informasi mengenai makanan yang sesuai untuk elang tersebut. Ia sempat memberikan belut sebelum akhirnya mengetahui bahwa burung itu lebih menyukai ikan nilem.
“Awalnya saya lihat dari Google, makanannya ular. Jadi saya beli belut, lalu juga ikan nilem. Sekarang malah lebih suka ikan nilem,” ungkapnya.
BKSDA Apresiasi Kepedulian Warga
Staf fungsional BKSDA Jawa Barat Wilayah III Ciamis, Hermayadi, mengapresiasi kepedulian Dedi yang bersedia menyerahkan elang ular bido kepada petugas konservasi.
Ia menjelaskan, elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Kami dari BBKSDA Jawa Barat Wilayah III mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pak Dedi dari Cikoneng yang sudah menyerahkan elang ular bido. Ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi,” ujar Hermayadi.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa kepedulian terhadap satwa liar tidak harus diwujudkan dengan memeliharanya. Melaporkan temuan dan menyerahkan satwa kepada petugas berwenang justru menjadi langkah penting untuk mendukung pelestarian.
“Kita menyayangi hewan bukan berarti harus memeliharanya. Kita cukup ikut melestarikannya,” katanya.
Setelah menerima penyerahan tersebut, petugas BKSDA akan memeriksa kondisi kesehatan elang untuk menentukan penanganan selanjutnya. Jika dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan, satwa itu dapat dipertimbangkan untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Sebaliknya, apabila masih sakit atau mengalami luka, elang akan menjalani rehabilitasi. Salah satu fasilitas yang dapat menjadi rujukan adalah Pusat Konservasi Elang Kamojang di Kabupaten Garut.
Hermayadi menjelaskan, pelepasliaran tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan dan penilaian terlebih dahulu. Selain kesehatan fisik, petugas juga perlu memastikan satwa memiliki kemampuan bertahan hidup di alam liar serta didukung kondisi habitat yang memadai.
“Kalau hewan tersebut dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan, maka akan dilakukan pelepasliaran ke habitatnya. Namun, ada sejumlah kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk mempertimbangkan kondisi habitat,” jelasnya.
Menurut Hermayadi, elang yang diserahkan Dedi masih menunjukkan perilaku agresif. Perilaku tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diamati petugas dalam menilai kondisi dan kesiapan satwa untuk menjalani tahapan konservasi berikutnya.
Upaya Dedi menyelamatkan elang ular bido menjadi contoh peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Dengan menyerahkannya kepada petugas, ia berharap burung tersebut dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya.

