Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satpol PP Ciamis Razia penyakit sosial masyarakat (Pekat), Sabtu (24/4/2021). Hasilnya, 12 pasangan bukan suami istri dan puluhan botol miras berhasil diamankan di kamar kos-kosan.
“Operasi pekat ini berdasarkan dari instruksi Bupati Ciamis. Yakni untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan,” ujar Sekdis Satpol PP Ciamis Iskandar.
Iskandar menjelaskan dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP pun bertugas melakukan pencegahan terhadap peningkatan penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Dalam razia ini, Satpol PP Ciamis menerjunkan petugas dengan menyasar sejumlah kamar kos-kosan di wilayah perkotaan Ciamis. Dari kawasan Nagrak, Jalan Jendral Sudirman hingga dekat Stadion Galuh.
“Hasilnya kami berhasil amankan 12 pasangan bukan suami istri, mereka berada di dalam kamar. Ada juga 5 orang tidak bawa KTP, 4 orang diduga menyimpan minuman keras. Termasuk juga ditemukan alat kontrasepsi atau kondom,” ungkap Iskandar.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 31 botol miras masih utuh berbagai merk dan 68 botol yang sudah kosong. Saat ini Satpol PP melakukan tindak lanjut dengan melakukan berita acara pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan, yang 12 pasangan ini mereka apakah memang hanya sedang bertamu saja atau lebih dari itu. Termasuk menindaklanjuti adanya miras, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Dengan Razia pekat ini, Satpol PP Ciamis akan memberikan sanksi peringatan dan teguran terhadap 12 pasangan tersebut. Bahkan akan langsung menyerahkannya kepada keluarga masing-masing bisa menjadi perhatian. (CN/Ay/Djavatoday)