Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan sengketa hukum terkait pemberhentian mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Imat sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang lebih dulu memenangkan Pemkab Ciamis.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, mengatakan salinan putusan banding telah diterima pada 14 Juli 2026. Menurutnya, putusan tersebut semakin mempertegas bahwa keputusan Bupati Ciamis terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, putusan PTTUN sudah keluar pada 14 Juli 2026. Hasilnya menguatkan putusan PTUN Bandung, sehingga pemerintah daerah kembali dinyatakan menang,” kata Deden kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Deden menjelaskan, sengketa ini bermula saat Imat Ruhimat menggugat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-Huk/2025 tentang pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Cicapar. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025.
Setelah melalui proses persidangan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan memenangkan Pemkab Ciamis. Namun, Imat kemudian mengajukan banding ke PTTUN pada 27 April 2026 karena tidak puas dengan putusan tersebut.
Menurut Deden, dalam memori banding, pihak penggugat mempermasalahkan penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan. Meski demikian, majelis hakim di tingkat banding tetap menilai seluruh proses dan keputusan yang diambil Bupati Ciamis telah sesuai prosedur hukum.
“Majelis hakim berpendapat seluruh tahapan yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai aturan. Putusan tingkat pertama pun dikuatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil audit yang sempat dipersoalkan pihak penggugat justru menjadi salah satu dokumen pendukung yang memperlihatkan proses penegakan aturan telah dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, pengadilan menilai keputusan yang diterbitkan Pemkab Ciamis tidak mengandung cacat hukum.
Meski telah menang di dua tingkat peradilan, Deden mengatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Imat Ruhimat masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah menerima putusan.
“Mereka masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Jika langkah itu ditempuh, kami siap menghadapi proses hukum berikutnya,” ucap Deden.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara kini berlangsung lebih efisien berkat penerapan sistem e-Court. Melalui sistem tersebut, penyampaian dokumen hingga pemantauan proses persidangan dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
“Semua proses administrasi perkara sekarang dilakukan secara digital melalui e-Court. Ini membuat penanganan perkara lebih efektif dan kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya apabila masih berlanjut,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

