Berita Ciamis (Djavatoday.com), Seorang pria berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. Pria paruh baya itu diduga melakukan tindakan pencabulan atau sodomi terhadap lima korban laki-laki, empat di antaranya masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa.
Kasus ini terungkap pada Senin (9/12/2024), setelah salah satu korban berusia 8 tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tuanya. Orang tua korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, pelaku menggunakan modus pria untuk melakukan pencabulan dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan uang kepada para korban. Besaran uang yang diberikan berkisar antara Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.
“Pelaku melancarkan aksinya di rumah atau warung miliknya. Di sana, anak-anak sering nongkrong, jajan, dan bermain internet,” jelas Joko, Selasa (17/12/2024).
Hasil penyelidikan mengungkapkan perbuatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan berulang kali. Beberapa korban bahkan mengaku telah menjadi korban sebanyak empat hingga lima kali. Selain anak-anak berusia 8 dan 14 tahun, salah satu korban adalah keponakan pelaku sendiri yang sudah berusia 22 tahun.
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis bertindak cepat dengan menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pada Kamis (12/12/2024), pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, CK mengakui semua perbuatannya.
“Setelah dilakukan pendalaman, banyak korban lain bermunculan. Total ada lima korban, termasuk anak-anak dan seorang dewasa,” kata Joko.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum. CK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Joko. (Ayu/CN/Djavatoday)