Pria di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Bikin dan Menjual Senjata Api Rakitan dari YouTube

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial PR (33), warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui merakit dan menjual senjata api rakitan. Tersangka mempelajari cara membuat pistol rakitan melalui tutorial di platform media sosial YouTube, lalu menjualnya melalui aplikasi yang sama.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis. Kerja sama tersebut berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan senjata api rakitan yang ilegal.

“Penyelidikan mengarah pada tindak pidana di mana seseorang tanpa izin membuat, mengirim, atau menyimpan senjata api dan amunisi, serta bahan peledak,” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

PR ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2024, menjelang pergantian tahun baru. Polisi menemukan dan mengamankan enam pucuk senjata rakitan di rumahnya.

Kapolres menjelaskan, awalnya PR membuat pistol mainan jenis dompis yang ia jual melalui channel YouTube bernama Upeh Chanel. Melihat banyaknya permintaan untuk mengubah pistol mainan menjadi senjata api rakitan, PR akhirnya memutuskan untuk merakit senjata api sungguhan berdasarkan tutorial yang ia pelajari di YouTube.

“Setelah berhasil merakitnya, ia mengujicobanya, dan senjata api tersebut terbukti berfungsi,” jelas AKBP Akmal. PR kemudian menjual 10 pucuk senjata api rakitan kepada pembeli di beberapa daerah, dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit. Polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pembeli senjata api tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua senjata api rakitan berwarna hitam, dua senjata mainan revolver merek ZP5 Python yang telah dimodifikasi, satu senjata mainan jenis dompos, satu airsoft gun revolver merek WG, serta berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk merakit senjata api, termasuk mesin gerinda dan bor.

PR kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman bagi pelaku sangat berat, mengingat di Indonesia peredaran senjata api sangat ketat diatur dan dibatasi,” tegas Kapolres. (Ayu/CN/Djavatoday)

Akademisi Ingatkan Dapur MBG di Ciamis Wajib Patuhi Standar Kesehatan dan Gizi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Akademisi Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman atau yang akrab disapa Ebo, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian dapur Program Makanan...

Polres Ciamis Respons Cepat Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya....

Viral Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Kades Pawindan Ciamis Beri Penjelasan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Video dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, angkat...

Pengguna Jalan Bantah Pungli di Jembatan Cirahong, Sebut Pemberian Sukarela

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong yang viral di media sosial memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Namun, sejumlah pengguna jalan...

Terbaru