Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial AN (48) warga Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis,.Jawa Barat, tega cabuli anak tiri yang masih di bawah umur belasan kali hingga hamil. Satreskrim Polres Ciamis kini menangkap dan menahan pelaku.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan tersebut atas laporan dari ibu korban.
“Ibu korban curiga kepada anaknya yang belum datang bulan. Lalu bertanya kepada anaknya. Kemudian anaknya bercerita bahwa pada bulan Juli 2022 korban telah disetubuhi ayah tirinya,” ujar AKP M Firmansyah, Kamis (29/12/2022).
Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku selalu membujuk korban dengan mengiming-imingi tambahan uang jajan. Mulai dari Rp 20 ribu, 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencurian
Firmansyah menjelaskan saat ini korban trauma. Terlebih korban saat ini kondisinya sedang hamil 1 bulan. Akibat perbuatan pria yang merupakan ayah tiri yang cabuli anak tiri.
“Pelaku menggauli korban sejak bulan Juli 2022. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan 15 kali persetubuhan. Itu dilakukan di rumahnya ketika ibu korban tidak sedang di rumah. Pelaku kerja serabutan atau buruh bangunan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)