Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap pria berinisial AS (42) diduga telah mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun sampai hamil dan melahirkan.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di kamar kosan dekat rumahnya wilayah Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban mengetahui anaknya melahirkan. Sang ibu kaget anaknya tidak terlihat sedang hamil. Setelah bertanya, terungkap bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya.
“Tersangka pun mengakui perbuatannya kepada istrinya. Lalu ibu korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (1/3/2023).
Modus tersangka, saat akan mencabuli korban yang berstatus anak tiri membujuk dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Tersangka mengaku nekat menyetubuhi korban lantaran tergoda dengan tubuh anak tirinya yang bongsor.
“Tersangka melakukan aksinya itu sebanyak 7 kali. Dari bulan Desember 2021 sampah Desember 2022. Pada saat dibujuk, korban sempat melakukan penolakan,” jelasnya.
Korban melahirkan bayi laki-laki pada Senin 20 Februari 2023. Pada saat itu korban sempat mendapat perawatan rumah sakit karena mengalami pendarahan.
“Keluarga memang tidak mengetahui kehamilan korban sampai melahirkan. Korban ketika hamil masih aktif dalam kegiatan sekolah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)