Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah pusat rencananya akan menerapkan PPKM level 3 saat natal dan tahun baru (Nataru) se-Indonesia. Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menilai apapun tingkat levelnya, substansi aturan itu adalah protokol kesehatan (Prokes).
PPKM level itu rencananya diberlakukan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan virus corona.
“Jadi terlepas terlepas dari level 2 atau level 3, yang jelas substansinya adalah prokes, protokol kesehatan 5M dan vaksinasi. Sebab, bagaimanapun saat ini pandemi belum berakhir,” ujar Yana D Putra, Jumat (19/11/2021).
Pemkab Ciamis pun tidak serta merta melarang masyarakat menggelar kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru. Meskipun ada kerumunan namun kerumunan yang terkendali. Hal ini pun senada dengan Menko Marves pada saat melakukan rapat online.
“Terkendali ini artinya masyarakat harus menerapkan prokes dan sudah divaksinasi Covid-19. Di tempat kegiatan itu ada penerapan peduli lindungi. Bahkan tes PCR atau antigen secara acak,” ungkap Yana.
Meski demikian, Wakil Bupati Ciamis mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan tahun baru atau natal. Sebaiknya berada di rumah bersama keluarga.
“Harus tetap waspada dan jangan berlebihan. Pandemi ini masih ada belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.
Wakil Bupati Ciamis pun mengingatkan kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk terus gencar sosialisasi Prokes 5M. Serta edukasi vaksinasi, agar capaian target vaksinasi di Ciamis meningkat dan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Wajib melakukan sosialisasi baik dengan woro-woro atau lainnya. Terutama memakai masker dan vaksinasi,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)