Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PPKM level 3 saat Nataru (natal dan tahun baru) batal diberlakukan. Meski demikian Pemkab Ciamis akan tetap melakukan pengetatan terutama untuk pelaku perjalanan dan wisata.
“Kita baru menerima arahan dari pusat. Untuk PPKM level 3 batal dan kembali sesuai daerah masing-masing. Kalau untuk Ciamis masih berlaku PPKM level 2,” ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra usai rakor, Selasa (7/12/2021).
Yana menegaskan, meski PPKM level 3 saat Nataru batal namun akan melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan dan tempat wisata. Pemkab Ciamis pun akan berkoordinasi dengan instansi vertikal dalam hal pengetatan tersebut.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut, termasuk rencana penutupan alun-alun Ciamis. Tapi pada prinsipnya kembali ke level masing masing. Untuk Ciamis berarti ketentuannya sesuai PPKM level 2,” jelasnya.
Yana menjelaskan keputusan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru ini baru hari ini. Sehingga sejumlah ketentuan yang telah menjadi keputusan harus ada penyesuaian kembali.
“Tentunya terkait dengan teknisnya seperti apa. Termasuk PTM yang sebelumnya tidak ada libur semester karena PPKM level 3. Untuk sekarang tentunya perlu ada langkah lebih lanjut,” ucapnya.
Yana pun menyebut pada prinsipnya meski PPKM level 3 batal, bukan berarti tidak ada pengetesan saat natal dan tahun baru. Tujuannya agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Sehingga tidak terjadi gelombang ketiga.
“Imbauannya tetap laksanakan protokol kesehatan, pakai masker. Pandemi masih belum berakhir,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)