Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ciamis diperpanjang. Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Sebelumnya Kabupaten Ciamis berada di zona merah Covid-19 namun kini kembali jadi zona oranye.
Sekda Ciamis Tatang menjelaskan, setelah 2 minggu melaksanakan PPKM beberapa indikator menunjukan angka perbaikan. Sehingga Ciamis kini tidak lagi berada pada zona merah, seperti angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun.
“Memang dari Mendagri Ciamis tidak termasuk melaksanakan PPKM, Tapi untuk di Ciamis akan diperpanjang secara mandiri,” ungkap Tatang setelah melaksanakan rapat sosialisasi PPKM di Aula Setda, Senin (25/1/2021).
Tatang menjelaskan alasan PPKM di Ciamis kembali dilaksanakan dalam waktu 2 minggu ke depan karena kasus yang masih tinggi. Dalam sehari angka penambahan kasus di Ciamis bisa lebih dari 20 pasien.
Dengan PPKM di Ciamis diperpanjang diharapkan dapat menekan angka kasus penambahan pasien corona. Ketentuan PPKM mandiri ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk perkantoran tetap melaksanakan WFH 75 persen dan pegawai yang WFO hanya 25 persen. Termasuk juga pembatasan untuk operasional pusat perbelanjaan, sampai pukul 20.00 WIB.
Para petugas lapangan yakni Satpol PP, anggota TNI dan Polri pun senantiasa gencar melakukan penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. mulai dari pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan.
“Termasuk untuk sekolah tatap muka di Ciamis masih belum diberlakukan. Seperti sebelumnya tetap melaksanakan pembelajaran secara daring. Sambil menunggu keputusan Kementerian Pendidikan untuk kebijakannya seperti apa,” ucapnya. (CN/AYU/Djavatoday)