Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Anggota Polsek Panjalu Polres Ciamis merazia sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras). Hasilnya polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
“Beredarnya miras ini sangat meresahkan masyarakat, untuk itu kami amankan dari sejumlah warung. Mereka menjual miras di wilayah hukum Polsek Panjalu,” ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Panjalu mengatakan awalnya banyak informasi dan aduan masyarakat terkait peredaran miras yang meresahkan. Kemudian pihaknya menindaklanjuti aduan tersebut. Setelah melakukan razia ke warung-warung, polisi berhasil menyita ratusan botol miras.
“Ternyata benar informasi dari masyakat. Kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan 415 botol berisi miras,” katanya.
Menurut Yaya, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan. Sehingga perlu pengawasan ketat peredarannya.
“Biasanya pelaku kejahatan sebelum bertindak kejahatan, mereka mengawalinya dengan minum miras,” ungkapnya.
Iptu Yaya Koswara pun berpesan kepada masyarakat supaya menghindari konsumsi atau pun berdagang miras. Hal itu tidak memberikan manfaat yang baik, malah hanya akan membuat lingkungan menjadi resah.
“Kami ajak masyarakat ikut serta untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan ketika melihat sesuatu hal yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)