Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian gabah di sebuah penggilingan padi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Saat itu, warga mencurigai keberadaan dua unit mobil Avanza berwarna hitam yang terparkir di belakang area penggilingan padi.
Ketika dilakukan pengecekan, dua orang yang tidak dikenal tiba-tiba melarikan diri dan melompat ke Sungai Ciseel yang berada di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan 19 karung gabah dengan berat total 760 kilogram serta 30 kilogram beras, dengan nilai total sekitar Rp 8 juta.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pemilik penggilingan padi, Ucu Suherman, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis, bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian gabah. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua pelaku melarikan diri ke Sungai Ciseel.
Saat penyisiran, polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai seseorang yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui bernama Dede Deni (DD). Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Rahmat Purnama—yang merupakan ayah kandung dari Dede Deni—masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis, tetapi juga di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, Dede Deni dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Ciamis juga telah mengembalikan barang bukti berupa gabah kepada pemilik penggilingan padi yang menjadi korban dalam kasus ini. (Ayu/CN/Djavatoday)

