Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Gabah, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian gabah di sebuah penggilingan padi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Saat itu, warga mencurigai keberadaan dua unit mobil Avanza berwarna hitam yang terparkir di belakang area penggilingan padi.

Ketika dilakukan pengecekan, dua orang yang tidak dikenal tiba-tiba melarikan diri dan melompat ke Sungai Ciseel yang berada di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan 19 karung gabah dengan berat total 760 kilogram serta 30 kilogram beras, dengan nilai total sekitar Rp 8 juta.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pemilik penggilingan padi, Ucu Suherman, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis, bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian gabah. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua pelaku melarikan diri ke Sungai Ciseel.

Saat penyisiran, polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai seseorang yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui bernama Dede Deni (DD). Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Rahmat Purnama—yang merupakan ayah kandung dari Dede Deni—masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis, tetapi juga di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, Dede Deni dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Ciamis juga telah mengembalikan barang bukti berupa gabah kepada pemilik penggilingan padi yang menjadi korban dalam kasus ini. (Ayu/CN/Djavatoday)

Pria di Ciamis Bacok Istri dan Kakek Mertua, Pelaku Ditangkap di Kota Banjar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial AF (39) diduga membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Peristiwa...

Lansia Diduga Gangguan Kejiwaan Mengamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi dan Warga Terluka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria lanjut usia bernama Ayat (60) mengamuk sambil membawa kapak di Dusun Pagadungan, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Selasa...

Kericuhan di Stadion Galuh Berbuah Sanksi, PSGC Ciamis Didenda Rp 35 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis harus menerima konsekuensi dari kericuhan yang terjadi saat menjamu PSIS Semarang di Stadion Galuh, Sabtu (17/10/2026). Komite Disiplin (Komdis)...

Kukang Bertengger di Kabel Listrik, Damkar Ciamis Turun Tangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Keberadaan seekor kukang di kabel listrik tegangan rendah membuat warga Dusun Batu Kurung, Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, khawatir, Rabu...

Terbaru