Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama triwulan ketiga tahun 2025, yakni periode Juli hingga September. Dari pengungkapan itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dengan berbagai barang bukti dari jenis sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, hasil ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang masih marak di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami terus berupaya keras menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam tiga bulan terakhir, 21 kasus berhasil kami ungkap dengan 27 tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Butir Obat Keras Disita
Dari hasil operasi selama triwulan ketiga tahun 2025, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
Sabu-sabu: 11,17 gram
Daun ganja kering: 9,18 gram
Tembakau sintetis: 25,5 gram
Psikotropika: 85 butir
Obat keras tertentu: 555 butir
Miras oplosan: 42,6 liter
Selain tindakan penegakan hukum, Satres Narkoba juga menjalankan program rehabilitasi bagi para pecandu. Dalam periode yang sama, sebanyak 20 orang pecandu telah dikirimkan untuk menjalani rehabilitasi bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan sejumlah yayasan rehabilitasi.
Tiga Kasus Baru di Oktober, Dua Pengedar Ditangkap
Memasuki bulan Oktober 2025, Satres Narkoba kembali mengungkap tiga laporan tindak pidana narkotika. Dua di antaranya merupakan kasus pengedaran sabu dan psikotropika dengan pelaku berinisial DMR (warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing) dan DR (warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri).
Kedua pelaku memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika. Modus yang digunakan cukup rapi dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
“Para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan, tersangka menaruh paket sabu di lokasi tertentu. Kemudian lokasi dan foto paket dikirim kepada pembeli melalui share location,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,34 gram
5 butir ekstasi warna hijau muda
81,4 gram daun ganja kering
185 butir psikotropika berbagai jenis
2 timbangan digital
2 alat hisap sabu (bong/pipet kaca)
1 unit sepeda motor Honda Karisma
3 unit ponsel
Sejumlah perlengkapan lain seperti sealer, gunting, dan plastik klip.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5–20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Penegakan hukum akan terus kami lakukan, seiring dengan langkah rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh,” tegas AKBP Hidayatullah. (Ayu/CN/Djavatoday)

