Kamis, Februari 26, 2026

Polres Ciamis Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 27 Tersangka Diringkus

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama triwulan ketiga tahun 2025, yakni periode Juli hingga September. Dari pengungkapan itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dengan berbagai barang bukti dari jenis sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, hasil ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang masih marak di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Kami terus berupaya keras menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam tiga bulan terakhir, 21 kasus berhasil kami ungkap dengan 27 tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Butir Obat Keras Disita

Dari hasil operasi selama triwulan ketiga tahun 2025, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

Sabu-sabu: 11,17 gram

Daun ganja kering: 9,18 gram

Tembakau sintetis: 25,5 gram

Psikotropika: 85 butir

Obat keras tertentu: 555 butir

Miras oplosan: 42,6 liter

Selain tindakan penegakan hukum, Satres Narkoba juga menjalankan program rehabilitasi bagi para pecandu. Dalam periode yang sama, sebanyak 20 orang pecandu telah dikirimkan untuk menjalani rehabilitasi bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan sejumlah yayasan rehabilitasi.

Tiga Kasus Baru di Oktober, Dua Pengedar Ditangkap

Memasuki bulan Oktober 2025, Satres Narkoba kembali mengungkap tiga laporan tindak pidana narkotika. Dua di antaranya merupakan kasus pengedaran sabu dan psikotropika dengan pelaku berinisial DMR (warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing) dan DR (warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri).

Kedua pelaku memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika. Modus yang digunakan cukup rapi dan memanfaatkan teknologi komunikasi.

“Para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan, tersangka menaruh paket sabu di lokasi tertentu. Kemudian lokasi dan foto paket dikirim kepada pembeli melalui share location,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:

11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,34 gram

5 butir ekstasi warna hijau muda

81,4 gram daun ganja kering

185 butir psikotropika berbagai jenis

2 timbangan digital

2 alat hisap sabu (bong/pipet kaca)

1 unit sepeda motor Honda Karisma

3 unit ponsel

Sejumlah perlengkapan lain seperti sealer, gunting, dan plastik klip.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5–20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Penegakan hukum akan terus kami lakukan, seiring dengan langkah rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh,” tegas AKBP Hidayatullah. (Ayu/CN/Djavatoday)

Bantuan Rp 5 Juta Cair, Korban Banjir Citalahab Ciamis: Terima Kasih Pak Gubernur

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Raut syukur terpancar dari wajah Marsinoh (52) saat mengetahui bantuan Rp 5 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah masuk...

Ratusan Uang Palsu hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Suara mesin gerinda meraung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (25/2/2026). Satu per satu senjata tajam dipotong, disusul pemusnahan narkotika...

Dedi Mulyadi Temui Korban Banjir Pamarican Ciamis, Pastikan Bantuan Utuh Tanpa Potongan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ratusan warga terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, mendapat bantuan langsung dari Gubernur...

Kabupaten Ciamis Terbaik Nasional dalam Pengelolaan Sampah, Bukti Kolaborasi Berbuah Prestasi

Berita Nasional (Djavatoday.Com) – Di tengah tantangan persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah, Kabupaten Ciamis justru tampil sebagai contoh praktik...

Terbaru