Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis tetapkan satu orang tersangka dalam tragedi susur sungai yang tewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Tersangka berinisial R (41) seorang guru sekaligus penanggung jawab kegiatan.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyampaikan langsung dalam jumpa pers di Aula Mapolres, Senin (22/11/2021).
Tragedi Susur sungai ini terjadi sebulan kebelakang atau pada 15 Oktober 2021. Lokasinya di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat.
“Kita tetapkan tersangka berinisial R atas kejadian susur sungai sebulan lalu. Prosesnya memerlukan waktu cukup lama karena perlu kehati-hatian dari penyelidikan sampai penyidikan. Sebab kejadian ini adalah kecelakaan yang timbul karena adanya kelalaian,” ucapnya.
Menurut Kapolres, tersangka punya kompetensi serta pengetahuan cukup tentang risiko dalam tragedi susur sungai ini. Namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.
“Kita melakukan penyelidikan awalnya tidak terungkap adanya aktivitas di sungai. Namun dalam penyelidikan ternyata siswa berada ke sungai ini sudah terjadwal. Tidak memperhitungkan risikonya sehingga tidak tersedia peralatan kesehatan,” jelasnya.
Satreskrim Polres Ciamis saat ini masih melakukan pendalaman. Namun untuk tersangka sementara satu orang. Untuk guru lainnya statusnya sebagai saksi. Mereka tidak masuk dalam tugas masing-masing.
“Barang bukti 1 lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru madrasah. Surat pembagian tugas. Tersangka ini kami anggap punya kemampuan dasar sertifikasi. Secara logis harusnya bisa memperhitungkannya. Ada kelalaian, hal ini membuat jadi tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka tragedi susur sungai tidak ditahan. Saat ini kondisinya sakit, polisi pun telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru. Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. (Ayu/CN/Djavatoday)