Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis tetapkan 2 pengendara motor gede atau moge jadi tersangka. Keduanya berinisial AP dan AG penabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
“Kami memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, Selasa (15/3/2022).
Kapolres menjelaskan dua alat bukti itu adalah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari para saksi.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polres Ciamis mendapat bantuan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. Kemudian melaksanakan gelar perkara kasus insiden motor gede pada Senin malam di Mapolres Ciamis.
“Berdasarkan hasil gelar perkara pada tadi malam, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara,” kata Tony.
Tony mengatakan pengendara moge jadi tersangka ini lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak dua bocah kembar Hasan-Husen hingga meninggal dunia.
“Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan,” tutur Tony.
Kapolres pun menjelaskan kondisi jalan di lokasi kejadian cukup bagus dengan lebar 6 meter. Saat kejadian kondisi jalanan cukup lengan.
Kaitan dengan islah antara keluarga korban dan penabrak, Tony mengatakan hal itu dipersilahkan. Memberikan bantuan uang sebagai bentuk kemanusiaan, rasa empati dari pengendara kepada keluarga korban.
“Itu silahkan saja. Tapi untuk proses hukum tetap berjalan dan kami akan selesaikan sampai pelimpahan ke JPU,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)