Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil ringkus 5 pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Ciamis-Pangandaran.
Para pelaku sempat beraksi melakukan pencurian sepeda motor di 69 tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ciamis sebanyak 48 unit sepeda motor.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku Curanmor.
“Dari penanganan kasus sejak akhir November sampai sekarang ada 69 TKP pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/12/2020).
Kelima pelaku masing-masing berinisial Y (41), D (29), K (41) dan D (33). Satu dari lima orang pelaku tersebut merupakan penadah barang curian yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO berinisial D,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut mencuri kendaraan yang parkir di pinggir kebun dan sawah.
“Pelaku Curanmor ini menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan merusak kunci stang,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun . Dengan diamankannya barang bukti kendaraan roda dua, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polres Ciamis.
“Bagi yang merasa kehilangan motor, silahkan datang kesini. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB,” pungkas Kapolres. (AY/Djavatoday)