Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pemuda pengangguran berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih Kota Bandung diamankan Satnarkoba Polres Ciamis. DK diciduk karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G Hexymer tanpa izin di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam kesehariannya DK tidak bekerja. Untuk mencukupi kebutuhannya sehari – hari dia hanya mengandalkan berjualan obat keras yang dijual ke kalangan remaja dan pelajar.
“Tersangka ditangkap di kawasan Alun-alun Ciamis dengan barang bukti obat Hexymer sebanyak 48 toples berisi 48.000 butir pil,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Putra saat konfrensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Dony, tersangka memperoleh obat tersebut dari jual beli online melalui akun facebook. Pemilik facebook ini diketahui berasal dari wilayah Sukabumi.
“Awalnya tersangka memesan 5 toples, kemudian 7 toples dan terakhir 48 toples. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka telah 10 kali mengedarkan obat pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku membeli 1 toples seharga Rp 330 ribu. Kemudian dijual lagi Rp 450 ribu dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu.
“Dari hasil penjualan obat tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar 5,7 juta,” imbuhnya.
Dony menuturkan pembelian Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaannya untuk mengatasi kejang untuk penderita Parkinson yang dapat mempengaruhi gerakan agar mereda.
Sedangkan untuk pemakaian dalam dosis tinggi, obat ini menyebabkan kebingungan, halusinasi, gelisah, hilang ingatan, euforia dan gangguan kejiwaan.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Tersangka terancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. (AY/Djavatoday)