Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bersama Polsek Panjalu berhasil menangkap kawanan pencuri spesialis hewan ternak, Minggu (16/10/2022).
Diketahui, tujuh orang pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah Desa Maparah, Kecamatan Panjalu.
Mereka berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Selain sebagai pencuri, mereka pun juga menadah hewan ternak hasil curian.
Polisi menangkap para pencuri spesialis hewan ternak pada masing-masing lokasi persembunyian. Antara lain, Sukamantri, Panjalu, Majalengka dan Tasikmalaya. Ketika petugas melakukan penangkapan, pelaku pun tidak melawan.
“Para tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing pada Minggu (16/10/2022),” ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan, kawanan pencuri spesialis ternak ini sudah beberapa kali melakukan pencurian. Baik di wilayah Ciamis dan juga wilayah tetangga seperti Tasikmalaya dan Banjar. Terhitung ada 17 lokasi kejadian, terdiri dari 13 Ciamis, 2 Tasikmalaya dan juga 2 Banjar.
“Pengakuan pelaku, mereka juga sudah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian di wilayah Hukum Polres Ciamis. Seperti Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Mereka juga melakukan pencurian di Tasikmalaya dan Banjar,” kata Yaya.
Kawanan pencuri spesialis hewan ternak tersebut kini ditahan di Mapolres Ciamis.
“Tersangka beserta barang bukti pun sudah kami limpahkan ke Polres Ciamis. Mengingat Polsek Panjalu tidak dapat melakukan penyidikan,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)