Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Oknum kepala puskesmas (Kapus) di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berinisial AG harus berurusan dengan polisi. AG diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin membenarkan hal tersebut. Pihaknya kini tengah menangani kasus KDRT seorang oknum kepala puskesmas berinisial AG.
“Iya benar, kami sekarang sedang menangani kasus tersebut. Tapi kita tidak lakukan penanganan, namun sudah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ungkapnya saat ditemui di halaman Gedung Islamic Center, Selasa (20/8/2024).
Akibat perbuatan dugaan KDRT, AG dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AG terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Sesuai pasal terduga dikenakan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Ciamis Herli membenarkan adanya seorang ASN di Dinas Kesehatan Ciamis yang tersandung kasus dugaan KDRT.
“Kalau ditahan atau belum, kita belum tahu secara resmi. Tetapi kita sudah ada teleponan dengan pengacaranya terduga katanya mau minta rujukan untuk tahanan rumah. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis Ai Rusli mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat bukti penahanan dari Dinas terkait. Tetapi kalau pun itu adanya kejadian seperti itu, BKSDM akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
“Tetapi kalau memang benar ada ketika PNS ditetapkan dan ditahan selaku tersangka, itu ada proses diberhentikan sementara. Sampai dengan nanti dijatuhkan hukuman vonis ketentuan hukum tetap,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)