Ciamis (Djavotoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis tahan AH (50) mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Eks Kades di Ciamis ini diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah anggaran desa setengah miliyar tahun 2018.
AH (50) menjadi Kepala Desa Nagarajaya pada periode 2013-2019. Sejumlah anggaran yang dikorupsi yakni Dana Desa (DD), ADD, PBB, Banprov, Bankeu, PAD Sewa Tower telekomunikasi dan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah total yang dikorupsi sebesar Rp 510 juta.
“Tersangka kami amankan dengan beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp 5 juta, beberapa dokumen APBDes Nagarajaya dan rekening koran serta bukti kwitansi penyerahan uang,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol Hidayatulloh di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020).
Eks Kades di Ciamis ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Modus tersangka, tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa TA 2018. Malah memerintahkan bendahara untuk membayaran utang kepala desa kepada suplayer material. Memakai dana Bankeu Ciamis Rp 5 juta untuk pribadi. Anggaran Banprov Rp 90 juta untuk bayar hutan.
Uang kolektif pajak bumi dan bangunan (PBB) dari warga dipakai untuk pinjaman pribadi sebesar Rp 25 juta. Memakai uang PAD sewa tower tahun 2018 Rp 72 juta untuk penggantian operasional kepala desa. Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan malah dipinjam oleh Kades.
“Saya imbau kepada para perangkat desa dan Kades di Ciamis agar menggunakan anggaran dan bantuan dari pemerintah sesuai peruntukannya. Jangan untuk kepentingan pribadi. Karena anggaran itu untuk membangun desa bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya. (FR/Djavatoday)