Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Ciamis. Tiga pelaku tersebut merupakan komplotan residivis kasus pencurian motor.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 12 sepeda motor dan kunci T dan 6 mata kunci. Ketiga residivis itu kini harus kembali berurusan dengab Polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
“Kami amankan tanggal 29 Januari kemarin. Sebelumnya kami mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor pada 25 Januari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Selasa (20/2/2024).
Kapolres menyebut tersangka selain di Ciamis juga beraksi di Banjar, Pangandaran hingga Cilacap. Hanya butuh beberapa detik saja para tersangka ini untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
“Tiga residivis ini telah melakukan aksi pencurian motor di 20 TKP. Baru 12 motor yang kami amankan, sisanya masih dalam penelusuran,” jelasnya.
Akmal menjelaskan ketiganya merupakan komplotan yang baru juga kenal saat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan. Ketika keluar pada bulan November 2023 lalu, mereka sepakat untuk kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Tiga residivis curanmor ini juga memiliki tugas masing-masing. Dari mulai mencari target, pemetik dan penjual atau mencari pembeli. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Hanya butuh beberapa detik saja, pelaku membobol motor menggunakan kunci T lalu membawanya kabur.
“Mereka sudah mahir, hanya beberapa detik saja motor berhasil dicuri. Terutama motor matic,” kata Kapolres.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menjual sepeda motor curian dengan transaksi COD (cash on delivery). Sepeda motor dikirim dan dibayar di tempat. Namun ada juga pemesan yang meminta sepeda motor untuk dipreteli terlebih dahulu.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tiga tersangka curanmor kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)