Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menetapkan sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, jadi tersangka. Insiden ini menimbulkan 4 korban jiwa.
“Hasil dari gelar perkara yang kami lakukan, sopir inisial IP kami tetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Panumbangan,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).
Sopir bus dijerat pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Jo pasal 312. Yakni bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan material, luka ringan dan meninggal dunia.
Juncto Pasal 312, yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP, tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan paling berat yakni ayat 4 mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.
Polisi juga memastikan sopir tidak memakai narkoba. setelah polisi melakukan tes urine kepada sopir sehari sebelumnya dan hasilnya negatif.
Tony menyebut penyebab utama kecelakaan ini adalah faktor manusia. Sopir bus kecelakaan maut tersebut kurang antisipatif dalam berkendara. Terutama saat berhadapan dengan jalan menurun.
“Kami simpulkan, kami yakini adalah faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kami kaitkan dengan profesinya sebagai supir sudah cukup berpengalaman,” ungkap Kapolres.
Mengenai dugaan rem blong, polisi menyebut kondisi rem dalam keadaan cukup baik. Instansi terkait tidak menemukan kerusakan rem pada beberapa bagian.
“Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Seharusnya dengan pengamannya, yang bersangkutan dapat mengantisipasinya,” jelasnya.
Dari keterangan sopir, sebelumnya ia mengaku pernah satu kali melintasi jalan Panumbangan-Panjalu ini. Polisi kini menahan sopir bus kecelakaan maut tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)