Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi Ciamis mengawasi secara ketat peredaran dan penggunaan juga larangan petasan pada bulan Ramadan. Personel Sat Binmas Polres Ciamis pun mendatangi para pedagang kembang api di beberapa titik seperti kawasan Terminal Ciamis.
Polisi mengecek barang dagangan yang dijajakan oleh pedagang kembang api. Apabila kedapatan menjual petasan akan langsung dilakukan penyitaan. Hasilnya, sementara tidak ditemukan adanya petasan yang dijual. Meski demikian, para pedagang kembang api di Ciamis dilarang untuk menjual petasan.
Kasat Binmas Polres Ciamis AKP M Farkhan mengatakan imbauan larangan penggunaan petasan ini merupakan upaya cipta kondisi di bulan Ramadan 2024. Dalam kesempatan tersebut, personel Binmas Polres Ciamis melakukan koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali kepada pedagang kembang api terkait larangan penggunaan petasan,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).
Kasat menyebut sejauh ini tidak ditemukan adanya penggunaan petasan yang dijual para pedagang. Meski demikian, polisi akan terus melakukan pemantauan terkait dengan penggunaan petasan.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan pesan Kamtibnas kepada warga Terminal Ciamis. Diharapkan bulan Ramadan ini berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan bersama.
Asep, salah seorang pedagang kembang api di Ciamis, mengaku sudah cukup lama menjadi pedagang kembang api musiman. Ia biasa menjual kembang api pada saat tahun baru dan bulan Ramadan sampai lebaran. Asep mengaku pernah menjual petasan sebelum ada larangan penggunaan petasan dulu. Bahkan hasilnya cukup lumayan.
“Kalau sekarang sudah tidak jual petasan. Jualnya hanya kembang api dan sejenisnya saja,” ungkapnya.
Meski polisi telah memberikan imbauan terkait larangan petasan, namun nyatanya terpantau masih ada saja anak yang bermain petasan. Itu terlihat di beberapa perkampungan.
Anak-anak nampak bermain petasan korek yang ukurannya kecil pada waktu setelah berbuka puasa sebelum salat isya. (Ayu/CN/Djavatoday)