Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polsek Pamarican Polres Ciamis bersama Satgas Covid-19 membubarkan hiburan pesta pernikahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).
Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin yang memimpin langsung membubarkan kegiatan hiburan berupa kuda lumping karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Panitia pun kooperatif dan menuruti arahan petugas untuk membubarkan acaranya.
Terlebih saat ini Kabupaten Ciamis kembali berada di zona merah Covid-19. Setelah sempat masuk zona kuning. Artinya Kabupaten Ciamis telah tiga kali mengalami zona merah Covid-19.
Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin menyatakan pihaknya melakukan pembubaran hiburan pesta pernikahan ini hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Saat ini Kabupaten Ciamis masih menerapkan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sampai 8 Februari 2021.
“Pada intinya kami hanya menjalankan tugas dengan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kami pun telah melakukan sosialisasi serta peringatan kepada masyarakat. Bahwa acara yang mengundang kerumunan seperti hiburan belum diizinkan,” ucapnya.
Jajang pun menegaskan selama PPKM ini seluruh kegiatan masyarakat dibatasi. Sudah ada ketentuannya, terutama untuk pusat perbelanjaan diatur jam tayangnya. Untuk itu, masyarakat harus mengikuti ketentuan yang ada dalam PPKM tersebut.
“Pembubaran hiburan pesta pernikahan ini pun bagian dari tugas kami agar tidak terjadi klaster pesta pernikahan atau hajatan. Sebetulnya kami pun tidak melarang menggelar pesta pernikahan, asalkan dengan protokol kesehatan. terutama memakai masker dan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Kegiatan hiburan tentunya berpotensi mengundang kerumunan,” tegasnya. (CN/AY/Djavatoday)