Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Satlantas Polres Ciamis gencar melakukan penertiban penggunaan motor knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau bising. Tidak hanya di perkotaan, polisi juga memburunya hingga ke daerah kecamatan.
Dalam waktu 2 Minggu ini, Polisi Ciamis mengamankan 70 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Namun sejak digalakannya penindakann terhadap penggunaan knalpot sudah ada 400 kendaraan yang diamankan.
“Hasil penindakan terakhir waktu dua Minggu, kami amankan 70 kendaraan. Total ada 400 kendaraan yang sudah diamankan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (5/2/2024).
Kapolres menegaskan penertiban terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi itu terus digencarkan di berbagai titik. Tak hanya di perkotaan namun juga di wilayah kecamatan.
“Sudah diarahkan kira-kira daerah mana saja banyak pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Jadi kami galakkan, tidak melihat hari, tapi berdasarkan kebutuhan,” ungkapnya.
Akmal menyebut selama ini berbagai macam komplain masyarakat yang diterima Polres Ciamis kaitan dengan knalpot bising tersebut. Bahwa knalpot tersebut sudah sangat mengganggu dan dkhawatikan terjadi ketidaktertiban sosial.
“Intinya penertiban, penindakan dan penegakan hukum pengguna kendaraan bermotor ini bentuk komitmen kami kepada masyarakat. Penertiban terus menerus sampai komplain dari masyarakat dan pengguna lalu lintas tidak ada,” tegasnya.
Aturan Knalpot Motor Tidak Bising
Menurut Akmal, aturan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sudah jelas dalam Undang-undang lalu lintas pasal 48 ayat 3. Sedangkan aturan yang sifatnya teknis ada pada peraturan menteri lingkungan hidup.
“Batas ambang kebisingan sepeda motor ada beberapa tipe. Pertama 80 CC ke bawah maksimal 70 desibel. Kemudian 80-175 CC maksimal 80 desibel dan 175 CC ke atas maksimal 83 desibel. Jadi sudah cukup jelas tapi nyatanya di keseharian kita masih menemukan orang orang yang memakai knalpot bising,” ungkapnya.
Penguna sepeda motor dengan knalpot bising di Ciamis kebanyakan anak remaja dan pelajar, meski ada juga orang dewasa. Umumnya mereka memakai knalpot bising hanya untuk bergaya tanpa mematuhi aturan dan tidak memperdulikan orang lain.
“Ini tidak dilihat dari kelompok umur tapi sudah menjadi style atau gaya bermotor. Mereka memerhatikan itu dari pada mematuhi aturannya,” katanya.
Akmal menyebut penindakan tilang bagi sepeda motor ini supaya para penggunanya jera dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga sebelum denda tilang dibayar, knalpot sepeda motor yang bersangkutan harus sudah sesuai spesifikasi dan membawa dokumen pendukung.
“Kami juga secara door to door ke bengkel, mengimbau untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)