Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku pembuang bayi perempuan di sebuah gubuk di Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Pelaku merupakan ibu dari bayi perempuan tersebut, usianya masih di bawah umur.
“Ya kami sudah mengungkap dan menangkap pelaku yang membuang bayi perempuan itu. Pelaku usianya masih di bawah 17 tahun, jadi kami titip ke yayasan. Penyidikan tetap berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Minggu (4/8/2024).
Kasat menyebut, pelaku masih warga Panumbangan Ciamis. Setelah mendapat laporan temuan bayi perempuan di gubuk kebun warga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan informasi ada warga yang memeriksakan kehamilan di bidan.
“Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku dan langsung kami amankan,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, motif bayi itu dibuang di gubuk karena malu. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria yang baru dikenal pelaku dari media sosial.
“Pelaku dan laki-laki yang baru dikenalnya di Facebook bertemu janjian di daerah Tasikmalaya. Pelaku kemudian hamil dan melahirkan. Karena malu, bayi lalui dibuang di saung warga di Panumbangan,” jelasnya.
Menurut Kasat, kondisi bayi saat ini masih dalam perawatan di RSUD Ciamis.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di sebuah gubuk kebun warga pada pekan lalu. Beruntung bayi perempuan itu masih hidup dan langsung dirawat di Puskesmas. (Ayu/CN/Djavatoday)