DJAVATODAY.COM, CIAMIS – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 143 Desa Kabupaten Ciamis akan digelar pada 15 Agustus 2020. Sebelumnya Pilkades Serentak Ciamis direncanakan diselenggarakan pada tangal 12 April 2020, namun dikarenakan wabah Pandemi Covid-19 maka dipertimbangkan untuk diundur pelaksanaanya.
“Keputusan dilanjutkannya pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis merupakan hasil dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin, 6 Juli 2020 di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis,” kata Asisten Pemerintahan Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi bersama seluruh SKPD dan Camat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga; Kampoeng Sawah Talagasari, Trendsetter Ekowisata di Ciamis
Pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis nanti meneruskan tahapan yang sebelumnya sudah dilalui. “Dengan dilanjutkannya tahapan Pilkades tidak menggugurkan tahapan yang udah dilewati sebelumnya,” terang Ika.
Terkait jadwal Pilkades Serentak Ika dimulai dari tahapan persiapan dan sosialisasi pelaksanaan untuk melanjutkan tahapan setelah penundaan tahapan dimulai pada tanggal 9 – 12 Juli 2020. Selanjutnya Dilanjutkan dengan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon Kepala Desa yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli.
“Mengingat diundurnya pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis sehingga Panitia Penyelenggara harus memperbaiki Data Pemilih yang dijadwalkan pada tanggal 13-21 Juli 2020,” jelasnya.
Tahapan Melanjutkan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kabupaten Ciamis
Persiapan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis untuk melanjutkan tahapan setelah penundaan tahapan Pilkades Serentak; 9-12 Juli 2020
Pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa; 13 Juli 2020
Perbaikan Data Pemilih
– Pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);13-14-15 Juli 2020
– Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb); 16-17 Juli 2020
– Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); 18-19 Juli 2020
– Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT); 20 -21 Juli 2020
Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS -l- Penyumpahan Ketua KPPS; 22-23-24 Juli 2020
Pemesanan Kartu Suara dan Surat Undangan; 25 s.d 31 Juli 2020
– Pendistribusian undangan dari Panitia Tingkat Desa ke Ketua KPPS; 1-7 Agustus 2020
– Pendistribusian surat undangan dari KPPS ke Hak Pilih ; ”__
– Penjelasan panitia Tingkat Desa pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan Penandatanganan pernyataan kampanye damai; 8 Agustus 2020
Masa kampanye dan penyortiran Kartu suara; 9-10-11 Agustus 2020
– Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara- Pendistribusian Kartu Suara dari Panitia Tingkat Desa Ke KPPS -l- Pendistribusian Kartu Suara dari Panitia Tingkat Desa Ke KPPS ; 12-13-14 Agustus 2020
Pemungutan suara dan penghitungan suara (HARI SABTU -15 Agustus 2020)
Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panita pemilian (2 hari)
Penyampaian usulan calon Kepala Desa Terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat (2 hari)
Pengesahan calon kepala desa terpilih dengan keputusan Bupati (paling lama 30 hari)
Pelantikan direncanakan pada Bulan September 2020 (Paling lama 30 hari)
Penulis: ATA/ DjavaToday