PGRI Ciamis Siap Dampingi Guru Korban Dugaan Pelecehan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PGRI Kabupaten Ciamis menyatakan siap memberikan pendampingan kepada seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria yang mengaku sebagai wartawan. Organisasi profesi guru itu menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama, sementara penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menjalin komunikasi dengan korban setelah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut. Namun pada tahap awal, korban belum bersedia menceritakan secara rinci kejadian yang dialaminya karena masih diliputi rasa malu dan khawatir terhadap dampak sosial yang bisa muncul.

“Korban awalnya belum mau terbuka. Ia masih merasa malu dan khawatir persoalan ini semakin meluas. Karena itu, kami berupaya membangun komunikasi terlebih dahulu agar korban merasa aman dan nyaman,” ujar Edi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Edi, korban sempat berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara baik-baik apabila pihak terduga pelaku bersedia mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Namun seiring berkembangnya situasi dan mulai terungkapnya informasi mengenai dugaan kasus tersebut, korban akhirnya bersedia menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.

Edi menegaskan, PGRI Ciamis menempatkan kepentingan serta kenyamanan korban sebagai prioritas. Karena itu, setiap langkah yang akan ditempuh, termasuk berkaitan dengan proses hukum, sepenuhnya diserahkan kepada korban dan keluarganya tanpa ada tekanan dari organisasi.

“Kami tidak ingin korban merasa ditekan. Semua keputusan tetap ada di tangan korban dan keluarga. Tugas kami adalah mendampingi, memberi dukungan, dan memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” katanya.

Ia menjelaskan, bentuk pendampingan yang disiapkan PGRI tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga dapat mencakup bantuan hukum apabila memang dibutuhkan korban. PGRI, kata dia, siap memfasilitasi pendampingan melalui pengacara maupun berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum apabila korban menghendaki langkah tersebut.

“Kalau korban membutuhkan pendampingan hukum, kami siap membantu memfasilitasi. Bisa melalui pengacara ataupun bekerja sama dengan LBH. Tetapi sekali lagi, itu tetap hak korban, bukan keputusan PGRI,” tegas Edi.

Koordinasi pendampingan, lanjut Edi, dilakukan bersama PGRI Kecamatan Panumbangan yang selama ini berhubungan langsung dengan korban. Langkah itu dilakukan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan korban di lapangan, baik dari sisi psikologis maupun administrasi.

Di sisi lain, PGRI Ciamis menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini berjalan. Organisasi menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PGRI tidak akan mencampuri substansi penanganan perkara, tetapi kami akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan,” ucapnya.

Edi juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Meski demikian, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi perhatian utama agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.

“Yang paling penting saat ini adalah korban mendapat perlindungan dan pendampingan. Kami berharap semua pihak bijak menyikapi kasus ini, tidak memperkeruh keadaan, dan memberi ruang bagi korban untuk pulih,” katanya.

Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Ciamis pada Selasa (7/7/2026).

Korban diduga mengalami pelecehan di lingkungan sekolah saat kondisi sedang sepi. Selain mengaku dicium secara paksa, korban juga mengalami luka gores di bagian wajah dan disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)

Bawa Anak Nonton PSGC vs Sumsel United, Tiket Gratis untuk Usia di Bawah 6 Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ada kabar baik bagi keluarga yang ingin menyaksikan pertandingan PSGC Ciamis melawan Sumsel United FC secara langsung di Stadion Galuh, Sabtu...

Polres Ciamis Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung di Pamarican

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jabar ikut mendorong program ketahanan pangan melalui panen jagung Kwartal III Tahun 2026 di Kecamatan Pamarican, Jumat (18/9/2026). Panen...

Sumsel United Datang ke Ciamis dengan Misi Curi Poin, Ezechiel Jadi Perhatian

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sumsel United FC tak datang ke Ciamis sekadar menjalani pertandingan. Menghadapi PSGC Ciamis pada laga kedua Liga 2 Indonesia musim 2026/2027,...

Gerobak dari Kapolda Jabar Jadi Penyemangat Yoyo Kembali Berjualan Cilok

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Senyum Yoyo, 50 tahun, warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, terlihat saat menerima sebuah gerobak berwarna biru. Gerobak itu diberikan...

Terbaru