Berita Ciamis (Djavatoday.com),- MenpanRB mengeluarkan surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Mengenai kebijakan itu, BKPSDM Ciamis masih tunggu kebijakan dan instruksi lanjutan dari Pemerintah Pusat.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah mengenai edaran dari MenpanRB tersebut,” ujar Kepala BKPSDM Ciamis Kurniawan, Kamis (9/6/2022).
Kurniawan menjelaskan, isi surat tersebut menerangkan instansi pemerintah daerah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan.
“Belum dapat melangkah, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa. Kami pun akan koordinasi dengan Provinsi mengenai penghapusan tenaga honorer ini,” ujar Kurniawan, Kamis (9/6/2022).
Kurniawan mejelaskan, penghapusan tenaga honorer ini sesuai surat edaran pada November 2023. Sehingga masih ada waktu satu tahun yang akan berproses. Sehingga dalam waktu setahun itu bisa terjadi hal lainnya.
“Bagi para tenaga honorer Ciamis, saya berpesan untuk fokus kerja dan tetap semangat. Masih satu tahun lagi ada waktu,” jelasnya.
Surat edaran MenpanRB mengenai penghapusan tersebut sudah mendapat respon dari pada tenaga honorer K2 Ciamis. Mereka mendatangi BKPSDM Ciamis untuk menanyakan keselasan surat edaran itu. BKPSDM Ciamis sendiri masih tunggu kebijakan pusat.
“Jawaban kami juga masih menunggu kebijakan itu. Belum bisa menjawab panjang lebar. Intinya menunggu,” katanya.
Kurniawan pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi daerah untuk kejelasan edaran tersebut. Sehingga para tenaga honorer semua bisa mendapat kejelasan. Tak dipungkiri keberadaan tenaga honorer sangat membantu pelayanan dan urusan lainnya. Mengingat saat ini Ciamis mengalami kekurangan ASN. (Ayu/CN/Djavatoday)