Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Provider bersama Pemkab Ciamis dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kini mulai penertiban kabel internet yang semrawut, Jumat (24/3/2023).
Mereka menyusuri kabel yang semrawut di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Hadir unsur SKPD Pemkab Ciamis yakni Diskominfo, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dishub.
Para petugas merapihkan dengan memotong kabel internet yang semrawut dan tidak terpakai. Petugas menertibkan dan merapihkan kabel internet, memakai mobil crane kecil.
Penertiban dan merapihkan kabel internet yang semrawut itu target selesai dalam 3 bulan ke depan. Penertiban kabel internet ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Ciamis.
“Alhamdulillah hari ini kita bersama APJATEL Menindaklanjuti instruksi dari pak Bupati mengenai semrawutnya kabel internet. Hari ini mulai melakukan penertiban,” ujar Kadiskominfo Ciamis Tino Armyanto.
Tino menargetkan penertiban ini bisa selesai dalam waktu 3 bulan. Minimal kabel internet di wilayah perkotaan Ciamis sudah dalam kondisi rapih dan tertata.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi menjelaskan saat ini ada 9 perusahaan internet yang telah terdaftar. Perusahaan tersebut telah memasang kabel dan tiang sejak 2016 sampai 2023 ini. Rudi menyebut tidak menutup kemungkinan ada provider yang telah memasang kabel namun belum menempuh perizinan.
“Tentunya akan ditindaklanjuti apabila ada perusahaan yang telah lakukan pemasangan tapi belum izin,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua APJATEL Wilayah Jabar Soni Setiadi mengatakan penertiban kabel internet ini merupakan arahan dari Bupati Ciamis. Hari ini merupakan pergerakan yang pertama.
“Sebelumnya telah kita lakukan pendataan operator di Ciamis. Selanjutnya sekarang perapihan. Tapi untuk aktivitas selanjutnya akan lebih detail sampai memberikan konsekuensi terhadap yang belum punya izin,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)