Berita Ciamis (Djavatoday.com),- FI (22) Pemuda pengangguran di Banjarsari, Kabupaten Ciamis diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis. FI diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik tetangga desanya.
Pemuda itu diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Banjarsari melakukan penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Dirangkap di rumahnya pada Kamis (15/4/2021).
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarsari melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, Minggu (18/4/2021).
Afrizal menjelaskan pemuda ini mencuri motor milik tetangganya di desa di Banjarsari Ciamis. Sebelumnya pelaku telah melakukan pengintaian terhadap rumah target. Ia mengetahui bahwa motor korban tidak pernah dimasukan ke dalam rumah.
“Ketika melakukan aksinya, pelaku ini masuk ke rumah korban memakai kunci rumah yang biasa disimpan oleh pemiliknya di depan rumah. Kunci sepeda motor itu berada di kursi sampai akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pemuda Pengangguran di Ciamis ini nekat mencuri motor lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat agar hati-hati saat menyimpan kendaraannya. Sebaiknya motor dikunci ganda dan disimpan di garasi atau dalam rumah. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya masing-masing. Agar tidak terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)