Ciamis (Djavatoday.com) – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis menyediakan tempat pemakaman umum atau TPU pasien Covid-19. Pemakaman ini memiliki luas luas 5,2 hektar, Selasa (20/10/2020).
Pemakaman umum untuk Covid-19 ini terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Guna antisipasi penolakan dari masyarakat terhadap jenazah pasien positif Covid-19, maka akan dimakamkan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DPRKLH Kabupaten Ciamis, Giyatno mengatakan, pemkab Ciamis telah menyiapkan lokasi untuk TPU seluas 5,2 hektar. Ini status tanahnya memang milik pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Lokasi ini mamang sudah memenuhi layak untuk pemakaman dan secara tata ruangnya juga diperuntukan untuk tempat permakaman umum, atau juga TPU untuk pasien Covid-19. Nantinya TPU ini juga dikelola oleh Pemkab Ciamis,,” katanya.
Giyatno mengungkapkan, untuk menindaklanjutinya, nanti akan ada peraturan daerah (Perda) tentang permakaman termasuk tentang retribusi pemakaman oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“TPU ini juga nantinya akan digunakan untuk pasien Covid yang meninggal. Kemudian akan dimakamkan dilokasi ini, kalaup ada masyarakat yang menolak. Mudah-mudahan saja, tidak hal demikian supaya pasien yang meninggal bisa di makamkan di lokasi terdekatnya,” ungkapnya.
Giyatno menambahkan, selain untuk pasien Covid-19, TPU ini juga bisa digunakan oleh masyarakat sekitar. Tetapi sesuai aturan atau SOP yang nanti akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah Ciamis.
“Karena pemakaman ini sipatnya umum, jadi siapapun juga bisa menggunakannya. Namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (FR/Djavatoday)