Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis mengeluarkan edaran Nomor : 600.4.15/1068-DPRKPLH. 03/2024 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha 1445/2024 Tanpa Sampah atau Kantong Plastik. Edaran tersebut ditandatangani Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna.
Dalam surat edaran itu, Pj Bupati Ciamis menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik.
“Menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri. Atau wadah dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” ungkap Pj Bupati Ciamis dalam surat edaran.
Kemudian mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek).
“Gunakan wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang. Wadah dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” ucapnya.
Panitia menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan di lokasi pembagian daging kurban.
Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan di lokasi pembagian daging kurban.
“Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)