Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terlihat dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas KTR di sejumlah perkantoran, Jumat (24/1/2025). Sidak ini menyasar berbagai lokasi, seperti kantor dinas, ritel, fasilitas kesehatan, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
Di Kantor Dinas Pariwisata dan Disbudpora, Satgas tidak menemukan pelanggaran. Tidak ada pegawai yang merokok di dalam ruangan, dan fasilitas seperti stiker larangan merokok serta area khusus merokok sudah tersedia. Namun, di Kantor Dinas Pendidikan, ditemukan area merokok yang tidak sesuai karena berdekatan dengan tempat bermain anak dan musala. Satgas pun menyarankan penataan ulang.
Sementara itu, di salah satu kantor dinas lain, petugas menemukan asbak di dalam ruangan. Barang bukti ini diamankan untuk ditindaklanjuti. Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, yang juga Koordinator Penegakan Satgas KTR, menjelaskan temuan dari sidak ini akan didata dan dievaluasi lebih lanjut.
“Hasil inspeksi menunjukkan sebagian besar instansi sudah berupaya menjalankan Perda KTR, meski masih ada beberapa catatan perbaikan,” ujar Uga.
Ia juga menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari sosialisasi, pembinaan, dan edukasi untuk memastikan Perda kawasan tanpa rokok di Ciamis dipahami dan diterapkan secara menyeluruh.
Plt Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Siti Utami, menyambut baik sidak ini. Ia mengapresiasi langkah Pemkab yang menciptakan lingkungan kerja lebih nyaman tanpa asap rokok. Disdik Ciamis berkomitmen untuk segera menata ulang area merokok agar lebih sesuai dengan aturan.
“Kami akan memastikan area merokok dipisahkan dari tempat bermain anak agar lebih aman dan tertib. Ini penting demi kenyamanan bersama,” ungkap Siti.
Dengan langkah ini, Pemkab Ciamis berharap Perda KTR dapat terlaksana dengan baik di seluruh lini, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (Ayu/CN/Djavatoday)

