Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendukung Optimalisasi Pajak dengan turut ambil bagian dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya, memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak yang lebih transparan, efektif, dan terintegrasi.
Dari Kabupaten Ciamis, kegiatan ini diikuti oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, Rudi, SE, yang hadir mewakili Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Turut mendampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala KPP Pratama Ciamis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Kominfo, serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Ciamis.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan secara digital. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas SDM perpajakan, hingga perbaikan layanan publik di bidang keuangan daerah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi perpajakan nasional. Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya tentang pemungutan pajak, tetapi juga tentang membangun sistem yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kita memperkuat pengawasan wajib pajak secara kolaboratif dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, baik di pusat maupun daerah,” ujarnya dalam sambutan virtual.
Pada tahap ketujuh penandatanganan ini, tercatat 109 pemerintah daerah berpartisipasi, terdiri dari 32 pemda baru dan 77 pemda yang memperpanjang kerja sama sebelumnya. Dengan demikian, sebanyak 527 dari 546 pemda di Indonesia atau sekitar 97 persen kini telah bergabung dalam program tersebut.
Angka ini menunjukkan komitmen kuat daerah-daerah, termasuk Kabupaten Ciamis, dalam mendukung Optimalisasi Pajak dan reformasi pajak secara nasional. Langkah ini sekaligus mempertegas keseriusan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperluas basis pajak daerah.
Melalui sinergi ini, pengumpulan pajak diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan sistem digital yang memungkinkan pertukaran data secara real-time. Inovasi digital ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan.
Partisipasi aktif Pemkab Ciamis dalam kerja sama nasional ini menegaskan bahwa daerah siap beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Selain itu, langkah ini juga mendukung target jangka panjang pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang transparan, terintegrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan langkah nyata ini, upaya Optimalisasi Pajak diharapkan menjadi contoh penerapan kolaborasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat fondasi fiskal menuju Indonesia yang lebih mandiri dan berkeadilan. (Ayu/CN/Djavatoday)

