Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis Bolehkan warga melaksanakan salat Tarawih di masjid dengan catatan daerahnya merupakan zona hijau. Rencananya Pemkab pun akan melaksanakan Tarawih keliling.
Dalam tata pelaksanaan salat tarawih saat bulan Ramadhan ini, masjid hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas. Mengatur jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi berdasarkan hasil rapat kemarin bersama MUI dan DKM, warga boleh salat Tarawih di Masjid. Tapi tentunya harus mempedomani protokol kesehatan,” ujar Sekda Ciamis Tatang, saat ditemui usai menghadiri pelantikan Kepala Sekolah di Stadion Galuh, Jumat (9/4/2021).
Tatang pun menyatakan Pemkab Ciamis pun mempunyai rencana untuk melaksanakan Tariwih keliling ke beberapa daerah zona hijau. Pihaknya terlebih dulu akan mencatat daerah zona hijau dan mengatur jadwalnya.
Pihak DKM pun harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan ketat ketika warga melaksanakan salat tarawih di Masjid. Terutama untuk masjid yang berada di pinggir jalan, karena merupakan perlintasan yang jemaahnya bukan hanya warga sekitar saja.
“Kami imbau untuk memperketat protokol kesehatannya. Terkait teknisnya dari DKM bisa berkoordinasi dengan petugas kesehatan di wilayahnya masing-masing, termasuk Satgas di desa,” katanya.
Tata pelaksanaan kegiatan bukan Ramadhan ini mengacu kepada pemerintah pusat. Dimana PPKM mikro kini diperpanjang lagi dari tanggal 6 sampai 19 April 2021.
“Di Ciamis juga sama PPKM mikro diperpanjang. ASN juga tetap dilarang ke luar daerah. Untuk jam kerja ASN ada penyesuaian, dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB,” ungkapnya. (CN/Djavatoday)