Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan hewan kurban ke sejumlah peternak. Dari 2.394 hewan yang diperiksa, sebanyak 715 ekor tak layak kurban.
Petugas Disnakkan Ciamis melakukan pemeriksaan hewan kurban dari tanggal 12 Juni hingga 28 Juni 2023. Petugas dari Disnakkan Ciamis dan 5 UPTD menyisir sejumlah peternak sapi dan domba di 27 kecamatan.
Rinciannya, sapi yang diperiksa 1.465 ekor dan tidak lolos 375 ekor. Domba yang diperiksa 836 ekor dan yang tidak lolos 312 ekor. Kambing sebanyak 93 ekor yang diperiksa, yang tidak lolos 18 ekor.
Kepala Disnakkan Ciamis Syarif Nurhidayat menuturkan pmeiksaan ante mortem pada 12-28 Juni 2023. Sedangkan pemeriksaan post mortem pada dari 19 Juni sampai 2 Juli 2023.
“Sebagian besar hewan kurban yang kami periksa dalam kondisi layak. Tapi ada juga yang tidak layak ada 715 ekor. Yang tidak layak itu karena belum cukup umur dan dalam kondisi hamil,” kata Syarif, Senin (19/6/2023).
Petugas memberikan tanda cap dengan huruf S bagi hewan kurban yang layak dan surat keterangan kesehatan hewan. Tujuan pemeriksaan memberikan ketenangan batin bagi masyarakat yang akan membeli ternak untuk kurban.
“Pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. Sasarannya peternak, bandar, pasar ternak, dan pedagang ternak hewan kurban,” jelasnya.
Dengan pemeriksaan kurban ini, masyarakat dalam pemilihan hewan kurban bisa mendapatkan kepuasan. Sehingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban lebih baik lagi dan layak kurban.
“Memang untuk hewan kurban terutama sapi di Ciamis memang mengandalkan dari luar daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Syarif pun menyebut saat ini masih ada 73 ekor sapi yang terjangkit penyakit LSD. Namun sebagian telah sembuh dan sebagian telah dikarantina untuk diberikan pengobatan. (Ayu/CN/Djavatoday)