Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mengamankan 3 orang tersangka dan 1 orang anak berhadapan dengan hukum, pencurian buku perpustakaan sekolah dan satu set alat musik kendang rampak.
Pelaku beraksi di 4 sekolah di Panjalu, Lumbung dan Rancah. Para tersangka berinisial TT (35) AA (22) R (19) dan anak berhadapan dengan hukum berinisal AG (16).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dugaan pencurian tersebut berdasarkan 4 laporan polisi. Terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Selain itu, salah satu tersangka merupakan seorang residivis perkara tipu gelap.
“Dalam perkara ini kami telah menangkap 3 orang tersangka dan 1 anak yang berhadapan dengan hukum 3 orang tersangka sudah kami tahan dan kemudian 1 orang anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan ke yayasan sosial Pangandaran,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Polsek Panjalu Tangkap 3 Pencuri Spesialis Sekolah
Kapolres Ciamis menjelaskan, modus para tersangka melakukan pencurian buku perpustakaan SD dan sederajat dengan cara merusak gerbang sekolah. Lalu masuk melalui pintu perpustakaan. Mereka melakukan aksinya pada malam hari.
“Dugaan kerugian dari pencurian buku perpustakaan dan satu set kendang rampak sampai Rp100 juta,” jelasnya.
Kapolres Ciamis menuturkan, hasil kejahatan pencurian buku-buku sebanyak hampir 7 kwintal. Pelaku berhasil menjualnya kepada tukang loak.
“Sementara untuk alat musik sendiri apakah nanti ada pesanan ataupun akan menjualnya masih kami dalami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kepada para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum akan kami persangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ibay/CN/Djavatoday)