Panwacam Baregbeg Ciamis Ingatkan Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam Rangka membangun kesepahaman di internal lembaga panwascam. Divisi SDMO Datin Panwascam Baregbeg lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh anggota panwascam, staf dan pengawas kelurahan/desa (PKD). Beberapa hal yang dibahas adalah terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye di luar jadwal, termasuk pelanggarannya pada Pemilu 2024.

Derry Ridwan Kordiv SDMO Datin memberikan arahan kepada PKD. Menurutnya, seluruh hak pilih harus dipastikan terpenuhi. PKD diharapkan bisa memastikan seluruh warga Kecamatan Baregbeg sudah di Coklit.

“PKD harus memastikan Pantarlih telah mencoklit seluruh warga Kecamatan Baregbeg. Hal ini agar seluruh hak pilih bisa terpenuhi,” ucapnya.

Meski tahapan pemilu baru sampai pada pemutakhiran daftar pemilih, Kordiv SDMO Datin menyampaikan kepada PKD mengenai regulasi sosialisasi dan kampanye. Mengingat, foto orang yang berniat menyalonkan diri sudah bertebaran di sepanjang jalan Baregbeg.

“Peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum datang masa kampanye. Metode yang digunakan dalam sosialisasi yaitu memasang bendera Partai dan nomor urutnya. Bisa dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh Pemda. Partai politik juga bisa melakukan pertemuan terbatas,’ ujarnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU no 33 tahun 2018.

Asep Kusyana, Kordiv HPPH Panwascam Baregbeg mengatakan perbedaan sosialisasi dan kampanye. Menurutnya, ada batasan yang membedakan sosialisasi dan kampanye. Hal ini yang akan menjadi barometer bagi panwas untuk mengukur aktivitas parpol masuk ke ranah pelanggaran kampanye atau tidak.

Baca Juga: Alun-alun Ciamis Mulai Direvitalisasi, Anggaran Rp 11,5 Miliar

“Untuk mengungkapkan citra diri, visi misi, program kerja dengan maksud ajakan tidak boleh dilakukan karena hal tersebut merupakan unsur kampanye. Kan belum masa kampanye,” ungkapnya.

Aturan Pelanggaran Kampanye

Asep menambahkan, larangan lain yang diatur PKPU 33 tahun 2018 adalah menyebarkan bahan kampanye kepada umum. Memasang alat peraga kampanye pada tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu telah menetapkan masa kampanye. Yaitu, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

“Pencalonan DPR dan DPRD adalah 24 April 2023. sedangkan pencalonan presiden dan wakilnya adalah 19 oktober 2023. Masa kampanye baru mulai pada 28 November 2023. Maka siapapun yang yang melakukan kampanye di luar jadwal termasuk tindak pidana pemilu” pungkasnya

Dimana Pasal 25 PKPU 33/2018 menjelaskan mengenai larangan untuk melakukan kampaye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik di internal partai politik. Serta pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

Dan pasal 492 No. 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan mengenai Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Ajeng/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Ciamis menggelar kegiatan Bakti Religi dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah di wilayah...

Bupati Ciamis Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS 2026, Titip Pesan Penting untuk Para Atlet

Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Bupati Ciamis Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS 2026 melalui apel pelepasan yang digelar di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (19/6/2026)....

Kecelakaan Mobil Pikap dan Mobil Boks di Ciamis, Sopir Terluka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kecelakaan mobil pikap dan mobil boks di Ciamis terjadi di Jalan Raya Ciamis-Banjar, tepatnya di Dusun Sumurbandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing,...

Lansia Terjatuh ke Sumur Saat Listrik Padam di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang lansia bernama Farida Budiasih (62) terjatuh ke dalam sumur saat kondisi lingkungan sekitar rumahnya gelap akibat pemadaman listrik. Peristiwa tersebut...

Terbaru