Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pansus DPRD Kabupaten Ciamis melakukan sidak bantuan sembako ke E-warung di Kecamatan Sindangkasih dan Cikoneng, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021).
“Dilakukannya sidak ini karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan di lapangan,” ujar anggota DPRD Ciamis Jaenal Aripin.
Jaenal mengatakan sidak Pansus ini rencananya akan dilakukan di 27 kecamatan Kabupaten Ciamis. Namun dengan waktu yang diberikan selama 8 hari tidak akan cukup melakukan sidak ke seluruh kecamatan.
“Dalam waktu 8 hari tidak akan cukup. Ini juga baru 5 hari sudah 12 kecamatan yang terlaksana. Bila tidak terlaksana semua kita akan buat jadwal ulang agar tidak ada kecemburuan di setiap kecamatan,” ucapnya.
Dari hasil sidak Pansus DPRD Ciamis, ada E-warung yang tidak layak dan sesuai dengan Pedum yang tercantum atau kriteria. Seharusnya E-warung harus tersedia bahan yang ada untuk memudahkan masyarakat.
Ia berharap.E-warung harus sesuai dengan Pedum minimal ada 6 kriteria yang harus dilakukan. Dalam hal bantuan, tentunya harus benar-benar memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” Jelasnya.
Sementara itu, Nurmutaqin Wakil Ketua Pansus DPRD Ciamis menemukan perangkat desa ada yang menjadi agent E Warung .
” Hasil survei lapangan kita bersama team pansus menemukan adanya perangkat desa jadi agen e warung. Padahal menurut Pedum ASN, perangkat desa, TNI/Polri tidak boleh menjadi agen E-Warung,” katanya. (AS/Djavatoday)