Djavatoday.com, Ciamis – Upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan regulasi hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan zakat.
Sebagai langkah awal penerapan Perbup tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya membuka kegiatan sosialisasi kepada Camat dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Ciamis di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dalam beberapa sesi, sebagai upaya meminimalisir kerumunan karena masih dalam masa pandemi.
“Lahirnya Perbup nomor 46 Tahun 2021 tersebut terinspirasi dari hasil musyawarah dengan para ulama. Tujuan Perbup ini untuk memanfaatkan potensi Kabupaten Ciamis,” terang Herdiat saat membuka kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, tatkala potensi zakat Kabupaten Ciamis bisa mengoptimalkannya, raihan zakat bisa mencapai Rp1 triliun lebih hampir separuh dari APBD Ciamis.
Upaya mensukseskan regulasi tersebut yakni dengan mensosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat.
“Tumbuhkan dulu kepercayaan masyarakat bahwa pengelolaan zakat oleh lembaga resmi yang dapat dipercaya. Mari bapak ibu ajak masyarakat membayar zakat, edukasi masyarakat bahwa zakat itu adalah kewajiban umat muslim, apalagi dengan dorongan ulama tentu akan lebih menyerap,” ujarnya.
Melalui Perbup ini, Herdiat berharap dapat membantu membangkitkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan infrastruktur, salah satunya sarana prasarana peribadatan.
“Insyaallah jika hal ini bisa dilaksanakan, ditunjang dengan regulasi semua harapan bisa tercapai, ” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciamis Lili Miftah mengatakan Perbup ini sebagai bukti nyata gerakan Ciamis Cinta Zakat. Ini merupakan wujud nyata dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat.
“Melalui regulasi yang telah dikeluarkan Pemda Ciamis semoga mampu meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” harapnya.
Lili menerangkan, dari hasil rilis indikator pemerintah, pemetaan potensi zakat Jawa Barat tahun 2021 mengenai potensi zakat di Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar.
Potensi Pengelolaan Zakat Ciamis Sampai Rp1,2 Triliun
Rilis tersebut menerangkan terkait potensi zakat di Ciamis, diantaranya potensi zakat pertanian 78 M. Smeentara untuk potensi zakat peternakan 113 M, potensi zakat penghasilan 815 M, potensi zakat uang 21 M dan potensi zakat Qurban 100 M sehingga totalnya 1,2 Triliun.
“Ini merupakan potensi besar yang mesti dioptimalkan agar tercapai angka potensi zakat untuk kesejahteraan masyarakat Ciamis,” tutupnya. *ArifinAT/Djavatoday.com