Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis ikut serta pada Operasi Gabungan KTMDU. Tujuannya sebagai upaya optimalisasi retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Operasi tersebut juga sebagai langkah untuk meminimalisir kecelakaan jalan akibat kendaraan yang tidak laik jalan. Operasi Gabungan KTMDU dilaksanakan dari hari Senin sampai Rabu (13-15/11/2023). Lokasinya di depan Kantor Samsat Ciamis dan Puskesmas Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Dadang Mulyatna menjelaskan dasar hukum kegiatan operasi tersebut yakni Permenhub 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 48 ayat 1.
“Bahwa keikutsertaan Dishub Ciamis dalam operasi KTMDU merupakan upaya kami sesuai dengan tupoksi untuk memastikan kendaraan wajib uji melaksanakan uji berkala secara periodik agar kendaraan dipastikan kelayakan jalannya,” ujar Dadang, Kamis (16/11/2023).
Dishub Ciamis pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penilangan apabila kendaraan angkutan barang itu sudah habis wajib uji berkalanya. Mengingat keterbatasan wewenang yang ada, terutama blangko tilang dan PPNs yang habis masa aktifnya.
“Dalam melakukan penilangan kami berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Selama Operasi KTMDU itu, Dishub Ciamis telah menjaring 30 kendaraan wajib uji yang habis masa uji berkalanya. Rinciannya 20 kendaraan dilakukan penilangan oleh kepolisian dan 10 kendaraan lakukan uji PKB secara langsung daftar ke BJB Mobile.
“Kemi menegaskan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)