Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis dipastikan tetap berjalan selama Ramadan 1447 Hijriah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis menegaskan penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Ciamis tentang pengaturan jam kerja aparatur sipil negara selama bulan puasa. Meski ada perubahan waktu operasional, pelayanan tetap dibuka lima hari kerja, Senin hingga Jumat.
Untuk Senin sampai Kamis, pelayanan berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, pelayanan dibuka pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, memastikan komitmen pelayanan tetap menjadi prioritas utama.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus kami. Meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan, kami pastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap cepat, tepat, dan profesional.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa pelayanan berkurang hanya karena penyesuaian jam kerja. Target kami tetap sama, dokumen selesai sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain layanan tatap muka, Disdukcapil juga mendorong pemanfaatan layanan digital. Warga dapat mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih praktis dan mengurangi antrean.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan online yang sudah tersedia. Dengan begitu, pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah dan lebih efisien, apalagi di bulan Ramadan,” tutur Yayan.
Ia berharap penyesuaian jam kerja ini tetap mampu menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah.
“Kami berkomitmen menjaga pelayanan tetap responsif agar seluruh kebutuhan administrasi masyarakat terpenuhi selama Ramadan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

