Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas gabungan menertibkan ratusan alat peraga sosialsisi (APS) partai politik (Parpol) dan Caleg di Jalan Ciamis-Cirebon, Senin (20/11/2023). APS Parpol dan Caleg tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar Perda K3.
Petugas gabungan yang terdiri dari KPU, TNI/Polri dan Satpol PP Ciamis menyusuri Jalan Ciamis-Kawali hingga Panawangan. Setiap APS yang melanggar langsung dicopot dan ditertibkan.
Kasat Pol PP Ciamis Uga Yogaswara menjelaskan ratusan APS Parpol dan Caleg yang ditertibkan itu yang dipasang tidak pada tempatnya. Terutama yang terpasang pada pohon pinggir jalan.
“Menurut Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 yakni ketertiban, keindahan dan kebersihan, kami temukan pelanggaran yang memakai faisitas umum. Jadi kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Penertiban tersebut tindaklanjut dari hasil rapat bulan lalu bersama dengan Bawaslu Ciamis. Satpol PP Ciamis pun langsung merespons serta melakukan tindakan penertiban.
“Ada APS Parpol dan Caleg yang terpasang pada tiang listrik, tiang telepon dan juga pohon. Juga kami temukan terpasang pada fasilitas umum yang merupakan aset Pemkab Ciamis,” jelasnya.
Uga menegaskan penertiban ini tidak hanya untuk APS Parpol dan Caleg. Namun juga mengingatkan kepada pemasang iklan atau reklame tidak memasang spanduk, poster dan lainnya pada fasilitas umum dan pohon.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan Perda. Ketika kami temukan pelanggaran tentunya kami melakukan penindakan,” ucapnya. (Andra/CN/Djavatoday).