Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 228 alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, ditertibkan karena melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan). Tim gabungan dari Panwascam Baregbeg dan Satpol PP Ciamis melakukan penertiban pada Kamis (11/1/2024).
Derry Ridwan Maoshul, Ketua Panwascam Baregbeg mengatakan, dari alat peraga kampanye yang terpasang, ada 30 persen yang dinilai melanggar Perda K3. Termasuk juga pemasangannya tidak ada izin dari pemilik lahan.
“Kami kerja sama dengan Satpol PP Ciamis melakukan penertiban APK yang melanggar Perda K3. Ada yang pemasangannya di pohon, tiang listrik dan tiang telepon,” ucapnya.
Tahap awal ini tim gabungan melakukan penertiban pada jalur proteksi kol dari batas kota hingga batas wilayah Kecamatan Cipaku.
“Kami berharap kepada seluruh partai politik dan caleg untuk mematuhi aturan memasang alat peraga kampanye. Kalau melanggar tentunya akan kami tertibkan,” jelasnya.
Ridwan pun mengingatkan agar partai politik atau pun caleg alangkah baik kalau menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut.
“Caleg atau partai politik bisa mengambil APK yang kami tertibkan dengan datang ke Sekretariat Panwascam Baregbeg. Asa 228 APK yang sudah kami tertibkan,” tuturnya.
Sementara itu, Budi Wahyono, Ketua Tim Pelaksana Penertiban APK mengatakan, proses penertiban APK Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif.
“Tentunya kami ke depankan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan parpol dan cagel serta timnya,” jelasnya.
Budi menyebut penertiban alat peraga kampanye 2024 tersebut atas permintaan dari Panwascam yang mengirim surat permohonan. Kemudian setelah surat permohonan itu diterima Satpol PP Ciamis kemudian memindaklanjutinya. (Andra/CN/Djavatoday)