Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menghadapi tantangan dalam pengisian jabatan struktural. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 124 dari 728 posisi struktural belum terisi, mencakup eselon IIa hingga IVb. Saat ini, baru 604 jabatan yang telah terisi. Kekosongan paling banyak ditemukan pada level eselon IVb, yakni mencapai 67 posisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus mengacu pada peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan untuk mengisi JPT Pratama, yakni melalui seleksi terbuka dan rotasi atau mutasi antar JPT Pratama dengan uji kompetensi terlebih dahulu. Proses ini harus mengikuti prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Untuk jabatan administrator dan pengawas yang masih kosong, pengisian dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten. Hal ini terutama berlaku di daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem manajemen talenta. Namun demikian, penerapan prinsip merit tetap menjadi acuan utama dalam pengangkatan pejabat.
Ai Rusli juga menambahkan bahwa setelah pelaksanaan Pilkada, pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural harus memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan ini diajukan melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, serta harus disertai persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua tahapan pengisian jabatan wajib mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya secara bertahap menutup kekosongan jabatan, baik di tingkat struktural, administrator, maupun pengawas. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan penyelenggaraan pemerintahan daerah berlangsung secara efektif. (Ayu/CN/Djavatoday)

