Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Yakni pada pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Artinya masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakil Bupati Ciamis Yana D Putra kemungkinan berakhir pada April 2024.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan masa akhir Jabatan selama 5 tahun. Sebelumnya Bupati Ciamis Herdiat dilantik pada 20 April 2019, meski pemilihan atau pemungutan suara dilaksanakan pada tahun 2018.
Terkait hal itu, Budi Yudia, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Untuk menanyakan masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis setelah adanya putusan MK.
“Mengenai hasil putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah sudag kita lihat. Untuk tindaklanjutnya kita besok akan koordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jabar. Kaitan dengan putusan MK tentang pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil putusan MK, kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019 hasil pemilihan 2018 memegang jabatan selama 5 tahun. Itu terhitung sejak tanggal pelantikan. Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
“Sebelumnya kita sudah kirimkan akhir jabatan bupati ke provinsi dan Kemendagri bahwa berakhir pada 31 Desember 2023. Tapi sekarang ada putusan MK, jadi akan kita lakukan koordinasi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PKIH Fakultas Hukum Universitas Galuh Hendra Sukarman menanggapi hasil putusan MK atas pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Menurutnya, dengan adanya putusan MK, hak dan kewajiban Bupati Ciamis dan Wabup Ciamis menjabat 5 tahun sejak pelantikan.
“Bupati Ciamis dilantik pada 20 April 2019, maka otomatis sesuai putusan MK itu akan berakhir pada 20 April 2024. Namun supaya lebih jelas, Pemda Ciamis harus koordinasi segera dengan pemerintah pusat terkait putusan MK terbaru itu,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)