Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus seorang mantan guru ngaji berinisial S (39) asal Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldi Satria Wibowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan kemudian meringkus mantan guru ngaji,” ungkapnya.
Kata dia, kasus ini terungkap ketika korban yang masih berusia 13 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya. Dan terjadi pendarahan.
Karena khawatir, orang tua korban lantas membawa anaknya ke dokter.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban terluka akibat benda tumpul,” kata Rizaldy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, orang tua korban melaporkan ke unit PPA Polres Ciamis.
“Pelaku adalah mantan guru ngaji korban. Sekaligus ayah teman korban yang rumahnya berdekatan,” jelasnya.
Rizaldi mengatakan kedekatan keduanya terjalin sejak korban masih berguru ngaji ke pelaku. Sehingga pelaku merasa tertarik terhadap korban.
Namun saat ini pelaku sudah tidak mengajar ngaji dan menjadi kuli bangunan. Mantan guru ngaji tersebut diduga telah 3 kali menyetubuhi anak dibawah umur.
“Perbuatan bejat ini dilakukan 3 kali di rumah pelaku ketika korban menginap di rumah temannya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
“Atas kejadian tersebut kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada mengawasi putra-putrinya. Selain itu kesadaran hukum harus terus disebarluaskan,terutama terhadap kasus pelecehan seksual anak dibawah umur,” pungkasnya. (AY/Djavatoday)